Konfrensi Mahasiswa III: Sistem Pemira Batal Terlaksana, Kenapa?

http://www.persmaneraca.com/2017/10/konfrensi-mahasiswa-iii-sistem-pemira.html
Foto: Wiranda Kustanto |
Medan
| Neraca – Konfrensi Mahasiswa III (KOMA) yang
diselenggarakan oleh pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Negeri
Medan direncanakan akan berjalan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 18 - 20 Juli
2017, namun nyatanya tidak berjalan sesuai harapan. Hal ini dikarenakan
kurangnya antusias peserta dalam mengikuti sidang sehingga akhirnya terjadi
penambahan dan perubahan jadwal dari yang telah ditentukan, yang mana
sebelumnya direncanakan selama 3 hari akhirnya menjadi 5 hari. Tidak hanya dari
pesertanya saja, tetapi juga kondisi ruangan sidang yang tidak menentu menjadi
permasalahan pada Konfrensi Mahasiswa III kali ini.
Ada 3 agenda yang dibahas pada Konfrensi Mahasiswa III
kali ini, yaitu pembentukan UKM B.O (Badan Otonom) dan UKM B.S.O (Badan Semi
Otonom), amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa dan pembahasan isu
internal. Di hari pertama sidang pada tanggal 18 Juli 2017 membahas tentang pembentukkan
UKM Pers Neraca menjadi UKM B.O dan UKM RCP (Robotic Center Polmed) menjadi UKM
B.S.O, sidang dihari pertama untuk pembentukkan UKM RCP menjadi UKM B.S.O berlangsung
lancar dan tidak ada kendala hingga pengehesahan. Namun, pada saat pembentukkan
UKM Pers Neraca menjadi UKM B.O ada sedikit mengalami kendala, hal ini
dikarenakan waktu yang sudah menjelang sore hari akibatnya peserta sidang
banyak yang sudah keluar ruangan sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan di
hari berikutnya.
Sidang selanjutnya rencananya akan dilaksanakan di Gedung
Serba Guna (GSG) pada 19 Juli 2017. Namun, terjadi miss komunikasi antara pihak panitia penyelenggara sidang dengan
pihak Gedung Serba Guna dikarenkan awalnya mereka sudah mengkonfirmasi akan
memakai Gedung Serba Guna sebagai tempat sidang, tetapi tepat pada saat sidang
akan dilaksanakan ternyata Gedung Serba Guna akan digunakan untuk pendaftaran
ulang mahasiswa baru. Lalu sidang dilanjutkan di hari selanjutnya, pihak
panitia masih terus berusaha mencari tempat untuk dilaksanakannya sidang namun
hasilnya tetap nihil. Dan akhirnya tempat sidang didapatkan pada hari Kamis
(20/7), bertempat di Gedung W Lt.2 . Kelanjutan sidang pada hari itu hanya
tinggal mengesahkan UKM Pers Neraca menjadi UKM B.O dikarenakan sesi tanya-jawab
pada sidang sebelumnya juga sudah selesai. Rencananya, sidang saat itu akan
membahas mengenai amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa (UUD Kema),
tetapi dikarenakan peserta sidang sedikit yang hadir saat itu serta banyak juga
peserta yang terlambat datang maka pembahasan tentang UUD Kema terpaksa dilewati
dan dilanjutkan ke agenda berikutnya tentang isu internal kampus. Ada 9 isu
internal yang akan dibahas, beberapa topiknya yaitu polemik BEM dan DPM, pembentukan
Badan Yudikatif, Organisasi Eksternal Polmed, RAB dan sistematika organisasi,
dana kompensasi, penurunan uang kuliah, dana SPMA, fasilitas kampus, perlibatan
mahasiswa berorganisasi dalam perkenalan dengan mahasiswa baru.
Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa (UUD Kema) awalnya akan membahas menganai perubahan
sistem pemilihan DPM dan Presma-Wapresma. Dimana sistem yang akan dipakai
adalah sistem Pemira (Pemilihan Raya), dimana sistem ini seluruh mahasiswa
Politeknik Negeri Medan memiliki hak suara penuh untuk memilih kepengurusan
dari DPM dan hak suara penuh untuk memilih Presma-Wapresma. Namun, pembahasan
tentang sistem ini batal dilaksanakan dikarenakan terhambat oleh waktu dan
kurangnya partisipasi peserta sidang. Untuk sementara pemilihan DPM dan
Presma-Wapresma masih menggunakan sistem yang lama dimana pemilihan bakal pengurus
DPM masih melalui Open Rekrutmen dan pemilihan Presma-Wapresma masih dipilih
melalui perwakilan UKM dan HMPS. Pembahasan mengenai sistem ini rencanamya akan
dilaksanakan di Konfrensi Mahasiswa di periode berikutnya. Untuk pemilihan
bakal calon DPM sendiri baru dibuka pada 8 September 2017.
Jumat
(21/7) pada saat sidang akan dilanjutkan permasalahan yang dihadapi masih sama
yaitu peserta sidang banyak yang terlambat sehingga sidang baru dimulai pada
pukul 15.30 Wib yang mana seharusnya sidang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB.
Sempat akan membahas tentang pembentukkan Badan Yudikatif Polmed, tetapi karena
pengambilan keputusan sidang jumlah peserta sangat sedikit sehingga peluang
sidang untuk dilanjutkan itu sangat tidak memungkinkan karna jumlah peserta
tidak memenuhi syarat. Sempat terjadi pembahasan tentang lembaga yudikatif saat
itu, namun itu hanya sebentar saja lalu sidang ditunda sampai tanggal 31 Juli
2017 bertempat di Gedung Serba Guna. Tetapi peserta juga masih kurang untuk
memenuhi syarat pengambilan keputusan saat sidang sehingga sidang ditunda
kembali. Masalah ini terus berlanjut hingga sidang terakhir pada tanggal 1
Agustus 2017 bertempat di Gedung W Lt.2 yang akhirnya sidang ditutup karena
kurangnya partisipasi dari peserta sidang.
“Mari kita lebih aktiflah di konfrensi mahasiswa, kalau
memang ada yang ingin dibicarakan ayo kita sama-sama seleaikan di Konfrensi
Mahasiswa, karena memang itulah forum tertinggi kita. Jangan setiap masalah
hanya dibebankan ke lembaga tingginya saja seperti ke BEM dan DPM karena kami
juga tidak bisa mengatasinya sendiri, janganlah kita hanya terus menuntut hak
kita tapi Ayo!, mari kita sama-sama selesaikan setiap permaslahan kita dan
laksanakanlah kewajibannya,” ujar Ahmad Fauzi selaku Ketua Dewan Perwakilan
Mahasiwa (DPM) Politeknik Negeri Medan harapannya untuk Konfrensi Mahasiswa selanjutnya.
(WK/FRK)