Klarifikasi tentang Pemerasan Oknum Polisi Yanma terhadap Polmed

http://www.persmaneraca.com/2017/12/klarifikasi-pemerasan-oknum-polisi.html
![]() |
Foto: beritasumut.com |
Ketika ditemui di kantornya untuk
klarifikasi, Kamis
(30/11),
Direktur Politeknik Negeri Medan, Syahruddin, S.T., M.T., membenarkan adanya
tindakan pemerasan oleh oknum polisi yang bernama Briptu Muhammad Syamrigo
terhadap Politeknik Negeri Medan. Hal ini diperkuat dengan diterimanya SP3 dari 2 orang kurir.
Bapak Syahruddin menjelaskan kronologi peristiwa
ini yaitu
berawal saat diterimanya surat masuk yang mengatasnamakan Kejaksaan
Tinggi Negeri Medan. Kemudian pihak Polmed melakukan konfirmasi dengan bantuan
Kejaksaan Tinggi, Kepolisian dan satuan Brimob. Lalu diketahui
bahwa surat tersebut adalah palsu berdasarkan format surat yang salah
seperti kop surat, pemalsuan tanda tangan atas nama Aspidus Kejati Sumut Agus
Salim serta
alamat tujuan
surat yang tertera adalah Politeknik Universitas Sumatera Utara yang seharusnya adalah Politeknik Negeri Medan. Oleh karena itu,
pihak Polmed mengajak Syamrigo bertemu namun selalu
ditolak oleh Syamrigo.
Bapak Syahruddin
menjelaskan tentang ancaman Syamrigo yang mengancam akan menlanjutkan “kasus
palsu” jika tidak diberikan uang oleh pihak Politeknik Negeri Medan
Pihak
Polmed kemudian melakukan negoisasi dengan tujuan untuk menjebak pihak Syamrigo.
Namun akhirnya pihak Polmed tidak memberikan uang yang diminta oleh Syamrigo.
Kemudian
Syamrigo menerbitkan SP3 dengan mengirimkan 2 kurir. Dikarenakan pihak polmed
mengetahui bahwa surat itu palsu, maka satpam Polmed langsung mengamankan dan
mengintrogasi kedua kurir ke Gedung Z lt. 4. Kurir tersebut mengaku tidak
mengetahui apapun karena hanya diminta untuk mengirim surat tersebut. Lalu
pihak Polmed mengajukan kasus ini ke Pihak Polresta.
“Polresta mengatakan bahwa ini kurang
barang bukti, sementara yang dirugikan Kejaksaan Tinggi, bukan
Politeknik. Jika Kejaksaan yang melakukan pengaduan maka pihak Polresta akan
memproses karena dicemarkan nama baiknya,” tambah Beliau.
Oleh karena itu, pihak Polmed tidak
dapat melanjutkan kasus ini dan menyerahkannya kepada pihak
yang berwajib. (GS/NF/NIH)